Footer

Selamat datang di blog pribadi,blog yang selalu mencari jalan kebenaran,yang selalu mencarinya dari al-quran

SlideShow


ShoutMix chat widget
Bookmark and Share
0

Sumpah

Kafarat sumpah hukumnya wajib apabila memenuhi 4 syarat,yaitu;

1) Sengaja bersumpah. Sumpah tidak sah apabila diucapkan tanpa sengaja untuk bersumpah,hal itu dinamakan Laghwu yamin (sumpah tanpa sengaja), seperti ucapan; "Tidak, demi Allah", "Tentu, demi Allah" ketika sedang berbicara,
2) Bersumpah atas sesuatu yang akan datang, dan mungkin terjadi. Sumpah tidak sah apabila diucapkan atas sesuatu yang telah berlalu sedangkan ia tahu, atau menyangka dirinya benar, atau ia berbohong, sedangkan ia tahu, yaitu yang disebut Yamin ghamur (sumpah palsu yang termasuk dalam dosa besar), atau ia bersumpah atas sesuatu yang akan datang sedangkan ia menyangka dirinya benar, namun ternyata sangkaannya meleset.
3) Bersumpah dengan kemauannya sendiri tanpa ada paksaan.
4) Melanggar sumpahnya, yaitu dengan melakukan sesuatu ia bersumpah untuk meninggalkannya, atau meninggalkan sesuatu ia bersumpah untuk melakukannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Visitor

free counters

Followers

Site Info